Anggaran Rumah Tangga MPK 2015-2016



ANGGARAN RUMAH TANGGA
MAJELIS PERWAKILAN KELAS
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA NEGERI 12 BANDUNG

TAHUN SIDANG 2015-2016
PERUBAHAN MASA PERSIDANGAN II
 
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DASAR, ASAS, TUJUAN
Bagian Kesatu
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Majelis Perwakilan Kelas SMA Negeri 12 Bandung dan disingkat dengan sebutan MPK SMA Negeri 12 Bandung atau MPK.
Pasal 2
(1)   MPK didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
(2)   MPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan sebagai pelaksana fungsi legislasi, aspirasi , supervisi, yustisi, dan seleksi dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah.
(3)   MPK berkedudukan sebagai parlemen di dalam keperangkatan OSIS SMAN 12 Bandung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Bagian Kedua
Asas, Dasar, dan Tujuan
Pasal 3
(1)   Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
(2)   Organisasi ini berasaskan asas kekeluargaan, gotong royong, kejujuran, dan keadilan.
Pasal 4
(1)   Organisasi ini bertujuan untuk menyiapkan penerus bangsa yang ikut membangun dan menyukseskan program-program dalam Program Kerja OSIS dengan menjalankan fungsi yang diberikan.
(2)   Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses kehidupan berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan siswa untuk menghadapi pelaksanaan pembangunan nasional.
(3)   Organisasi ini bertujuan membina siswa dalam berorganisasi  untuk mengembangkan sifat kepemimpinan.
BAB II
SIFAT, BENTUK, DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi ini bersifat intra sekolah dan menjadi lembaga legislatif di dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Pasal 6
Organisasi ini berbentuk parlemen dan bersifat formal.
Pasal 7
Lambang MPK mempunyai arti:
a.       Timbangan dengan mangkuk sejajar sebagai simbol keobyektifan dan keadilan;
b.       Lingkaran penuh sebagai simbol MPK yang mengayomi seluruh warga sekolah;
c.        Tulisan bertuliskan MPK di tengah lingkaran sebagai simbol MPK sebagai lembaga yang dapat dijangkau seluruh pihak;
d.       Tulisan bertuliskan SMA 12 di dalam lingkaran menyimbolkan kedudukan MPK adalah di SMAN 12 Bandung.
BAB III
WEWENANG, TUGAS, HAK, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Wewenang dan Tugas
Pasal 8
MPK berwenang untuk:
a.       Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
b.       Menetapkan Susunan Kepengurusan Pengurus OSIS;
c.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
d.       Menyelidiki kebijakan Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program Kerja;
e.       Bersama-sama dengan Pengurus OSIS menyusun Garis Besar Program Kerja OSIS;
f.         Menindak pelanggar Kode Etik bagi Anggota Pengurus MPK dan OSIS;
g.       Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
h.       Mengajukan Program ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
i.         Menggunakan Hak MPK.
Pasal 9
MPK bertugas untuk:
a.       Mewakili kelasnya dalam Sidang dan Rapat MPK;
b.       Memasyarakatkan ketetapan MPK;
c.        Menyerap aspirasi warga sekolah, Pengurus OSIS dan Ekstrakurikuler;
d.       Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Garis Besar Program Kerja OSIS;
e.       Melangsungkan Pemilihan Ketua OSIS;
f.         Menetapkan Ketua OSIS beserta jajaran Pengurus OSIS;
g.       Menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS.
Pasal 10
Batas Wewenang
MPK tidak berhak menindak dan mencampuri urusan-urusan organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah .
Bagian Kedua
Hak, Fungsi, dan Kewajiban
Pasal 11
MPK memiliki hak:
a.       Memberi tanggapan terhadap kinerja Pengurus OSIS selaku supervisor OSIS.
b.       Menerbitkan Produk Hukum OSIS selaku Legislator (pembuat aturan) OSIS.
c.        Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS.
d.       Membuat Program Kerja untuk 1 (satu) tahun masa bakti.
Pasal 12
(1)   MPK mempunyai fungsi:
a.       Legislasi;
b.       Aspirasi;
c.        Advisi;
d.       Koreksi;
e.       Supervisi;
f.         Yustisi;
g.       Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2)   Ketujuh fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bentuk representasi warga sekolah dan juga untuk mendukung jalannya program kerja Pengurus OSIS.
Pasal 13
MPK memiliki kewajiban untuk:
a.       Membentuk Anggaran Rumah Tangga (ART) MPK.
b.       Membuat dan menetapkan GBPK MPK yang dibentuk Pengurus MPK dan diketahui Pengurus OSIS serta disahkan oleh Kepala Sekolah.
c.        Menampung dan menyalurkan aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d.       Melaksanakan seluruh fungsi yang dimiliki.
e.       Menyampaikan Laporan Kinerja dalam Sidang Paripurna MPK yang dihadiri oleh Dewan Utusan, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
f.         Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban setelah pelaksanaan setiap Program Kerja kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Majelis Pembimbing OSIS.
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA MPK
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 14
Pengertian
(1)   Anggota MPK adalah terdiri dari Dewan Utusan dan Badan Pengurus Harian.
(2)   Keanggotaan MPK diresmikan dalam Keputusan Kepala Sekolah.
(3)   Setiap kelas mewakili sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perwakilan untuk dimasukkan ke dalam keanggotaan MPK.
(4)   Masa Bakti Anggota MPK adalah 1 (satu) tahun dan berakhir pada saat Pengurus MPK yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(5)   Apabila dalam sesuatu hal sebuah kelas tidak memiliki perwakilan dalam Badan Pengurus Harian maka kelas itu tetap terwakilkan dengan Dewan Utusan
Pasal 15
Persyaratan Dewan Utusan
(1)   Bukan merupakan Pengurus dan/atau Calon Pengurus OSIS.
(2)   Memiliki niat dan itikad baik.
(3)   Berakhlak terpuji dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya dengan baik.
(4)   Hasil Pemilihan Dewan Raya yang diselenggarakan di setiap kelas yang menghasilkan dua orang anggota pada setiap kelas yang akan menempati posisi anggota Komisi A dan Komisi B.
Pasal 15 A
Persyaratan Badan Pengurus Harian
(1)   Bukan merupakan Pengurus dan/atau Calon Pengurus OSIS.
(2)   Memiliki niat dan itikad baik.
(3)   Berakhlak terpuji dan menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya dengan baik.
(4)   Hasil Perekrutan Terbuka calon anggota Badan Pengurus Harian MPK yang melewati proses Pelatihan Pelaksanaan Sistem Organisasi dan/atau yang diangkat oleh Pimpinan MPK dengan persetujuan Anggota MPK.
Pasal 16
(1)   Badan Pengurus Harian MPK mengucapkan janji secara bersama-sama yang dipandu oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang diberi mandat oleh Kepala Sekolah dalam prosesi Serah Terima Jabatan MPK sebelum menjalankan baktinya.
(2)   Rumusan bunyi janji telah diatur tersendiri secara nasional.
(3)   Pengurus MPK yang berhalangan mengucapkan janji secara bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan janji yang dipandu oleh Pimpinan MPK, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan Serah Terima Jabatan MPK.
Pasal 17
Janji MPK
“Atas dasar kehormatan,
Demi Tuhan, kami berjanji:
Akan melaksanakan kewajiban kami selaku anggota MPK SMA Negeri 12 Bandung dengan kesungguhan hati kami sebaik-baiknya
Akan menjalankan semua ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa, dan negara.
Akan menjalankan tugas kami dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.”
Pasal 18
Pimpinan MPK mengangkat dan memberhentikan anggota Badan Pengurus Harian berdasarkan hasil musyawarah dalam Sidang Istimewa MPK.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak Anggota
Paragraf 1
Kewajiban Anggota
Pasal 19
Kewajiban anggota MPK:
a.       Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.       Mematuhi tata tertib sekolah;
c.        Menaati Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK;
d.       Menaati Kode Etik Pengurus MPK;
e.       Menepati Janji MPK;
f.         Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
g.       Melaksanakan peranan sebagai wakil warga sekolah secara umum dan wakil kelas secara khusus;
h.       Berkontribusi kepada MPK;
i.         Menjaga integritas MPK.

Paragraf 2
Hak Anggota
Pasal 20
Anggota MPK berhak:
a.       Mengajukan usul pengubahan pasal Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
b.       Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.        Memilih dan dipilih;
d.       Membela diri;
e.       Mengajukan penggunaan hak MPK;
f.         Mengajukan usulan Program Kerja untuk dimasukkan ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
g.       Mengajukan pertanyaan kepada Pengurus OSIS;
h.       Mendapatkan sertifikat organisasi bagi anggota Badan Pengurus Harian MPK;
i.         Mengajukan usul pembentukan keputusan-keputusan MPK.
Pasal 21
Pemberhentian Anggota
Anggota dapat berhenti menjadi anggota apabila:
a.       Meninggal dunia;
b.       Mengundurkan diri;
c.        Tidak menjadi siswa SMAN 12 Bandung;
d.       Diberhentikan.
Pasal 22
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1)   Anggota dapat diberhentikan apabila diketahui sengaja melanggar ketentuan-ketentuan dalam kode etik.
(2)   Keputusan Pemberhentian diputuskan oleh Sidang Istimewa dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota ditambah dengan persetujuan Pimpinan.
(3)   Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan banding kepada Pimpinan.
(4)   Aturan selanjutnya mengenai pemberhentian anggota dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan MPK.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas
Pasal 23
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas adalah:
a.       Badan Pengurus Harian MPK;
b.       Dewan Utusan.
Bagian Kedua
Badan Pengurus Harian MPK
Pasal 24
Susunan
(1)   Badan Pengurus Harian MPK juga disebut sebagai Alat Kelengkapan Majelis.
(2)   Alat Kelengkapan Majelis terbagi menjadi tiga unsur yaitu:
a.       Pimpinan
b.       Badan dan Komite
c.        Sekretariat Jenderal
d.       Panitia Khusus
(3)   Pimpinan terdiri atas:
a.       Ketua Umum;
b.       Wakil Ketua I bidang Legislasi;
c.        Wakil Ketua II bidang Aspirasi;
d.       Wakil Ketua III bidang Advisi;
e.       Wakil Ketua IV bidang Supervisi dan Koreksi.
(4)   Badan dan Komite terdiri atas:
a.       Badan Legislasi;
b.       Badan Aspirasi;
c.        Komite Pertimbangan Harian;
d.       Komite Audit dan Pengawasan Harian.
(5)   Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.       Sekretaris Jenderal;
b.       Deputi Sekretaris Jenderal I bidang Legislasi;
c.        Deputi Sekretaris Jenderal II bidang Aspirasi;
d.       Deputi Sekretaris Jenderal III bidang Advisi;
e.       Deputi Sekretaris Jenderal IV bidang Supervisi dan Koreksi;
f.         Deputi Sekretaris Jenderal V bidang Urusan Rumah Tangga.
1.       Biro Keuangan dan Administrasi
2.       Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia
3.       Biro Protokol
4.       Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(6)   Setiap Wakil Ketua adalah Ketua Badan atau Komite secara ex-officio.

Bagian Ketiga
Dewan Utusan
Pasal 27A
Susunan
(1)   Dewan Utusan merupakan utusan dari setiap kelas yang merupakan organ penentu keputusan-keputusan MPK.
(2)   Dewan Utusan terbagi dalam 3 (tiga) fraksi dan tersusun atas 2 (dua) komisi.
(3)   Fraksi Dewan Utusan dibagi berdasarkan tingkatan kelas.
(4)   Komisi Dewan Utusan disusun berdasarkan standar pengawasan, yakni:
a.       Komisi A bertanggungjawab akan keputusan-keputusan atas Sekbid 1 s.d. Sekbid 5 OSIS.
b.       Komisi B bertanggungjawab akan keputusan-keputusan atas Sekbid 6 s.d. Sekbid 10 OSIS.
BAB VI
SISTEM KEPENGURUSAN MPK
Pasal 25
Pimpinan
(1)   Pimpinan adalah terdiri dari Ketua Umum dan 4 (empat) orang Wakil Ketua.
(2)   Pimpinan MPK bertanggung jawab kepada seluruh Anggota MPK.
(3)   Pimpinan MPK bertugas memimpin rapat dan sidang sesuai dengan permasalahan rapat dan sidang.
Pasal 26
Badan Legislasi
(1)   Badan Legislasi adalah Alat Kelengkapan untuk menjalankan pelaksanaan Fungsi Legislasi.
(2)   Badan Legislasi memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
(3)   Badan Legislasi memiliki hak untuk mengajukan rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Rancangan Anggaran Rumah Tangga OSIS untuk selanjutnya dibahas dalam Sidang Paripurna MPK.
(4)   Badan Legislasi bertugas untuk menguji ulang Ketetapan-ketetapan MPK yang telah ada terhadap AD OSIS dan ART MPK serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)   Ketua Badan Legislasi mengundangkan Ketetapan MPK setelah disahkan oleh Pimpinan MPK.
(6)   Ketua Badan Legislasi secara ex-officio adalah Wakil Ketua I MPK.
Pasal 27
Badan Aspirasi
(1)   Badan Aspirasi Alat Kelengkapan untuk menjalankan pelaksanaan Fungsi Aspirasi.
(2)   Badan Aspirasi memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
(3)   Badan Aspirasi bertugas melaksanakan Fungsi Aspirasi dengan mengadakan kegiatan Rapat Aspirasi.
(4)   Rapat Aspirasi sedikitnya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun sidang.
(5)   Ketua Badan Aspirasi secara ex-officio adalah Wakil Ketua II MPK.
Pasal 28
Komite Pertimbangan Harian
(1)   Komite Pertimbangan Harian (KPH) adalah Alat Kelengkapan yang melaksanakan fungsi Advisi terhadap Dewan Eksekutif OSIS.
(2)   KPH memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
(3)   KPH bertugas memberikan saran dan usulan kepada Pengurus OSIS dan/atau Ekstrakurikuler berdasarkan suara dari Dewan Utusan atau inisiasi KPH.
(4)   Ketua KPH secara ex-officio adalah Wakil Ketua III MPK.
Pasal 29
Komite Audit dan Pengawasan Harian
(1)   Komite Audit dan Pengawasan Harian (KAPH) adalah Alat Kelengkapan yang melaksanakan fungsi Koreksi dan Supervisi.
(2)   KAPH memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
(3)   KAPH bertugas memberikan perbaikan terhadap ketidaktepatan dalam pelaksanaan program kerja OSIS berdasarkan suara dari Dewan Utusan atau inisiasi KAPH.
(4)   Ketua KAPH secara ex-officio adalah Wakil Ketua IV MPK.
Pasal 30
Panitia Khusus
(1)   Panitia Khusus dibentuk sebagai Alat Kelengkapan darurat yang berfungsi pada program-program besar MPK.
(2)   Panitia Khusus dibentuk melalui Keputusan MPK.
Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal
Pasal 31
(1)   Sekretariat Jenderal melaksanakan fungsi administrasi umum MPK.
(2)   Sekretariat Jenderal terdiri atas Sekretaris Jenderal, 5 (lima) Deputi Sekretaris Jenderal, dan 4 (empat) Biro.
(3)   Sekretariat Jenderal melaksanakan fungsi kesekretariatan terpusat pada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 32
(1)   Sekretaris Jenderal adalah Kepala Sekretriat Jenderal MPK
(2)   Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan:
a.       Memberikan komando umum ke dalam MPK atas izin Ketua Umum.
b.       Melakukan negosiasi dengan pihak luar MPK pada hal-hal yang berkaitan dengan hubungan eksternal MPK.
(3)   Deputi Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan:
a.       Melaksanakan tugas pokok sebagai pelaksana harian Badan dan Komite.
b.       Bertanggungjawab secara administratif kepada Sekretaris Jenderal dan secara fungsional kepada Ketua Badan dan Komite.
Bagian Kelima
Rumah Tangga MPK
Pasal 33
Badan Urusan Rumah Tangga
(1)   Badan Urusan Rumah Tangga Alat Kelengkapan di bawah tanggung jawab Sekretariat Jenderal untuk melakukan kegiatan protokoler internal MPK.
(2)   Badan Urusan Rumah Tangga memiliki 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) biro.
(3)   Badan Urusan Rumah Tangga memiliki 4 (empat) biro yang mengatur:
a.       Keuangan dan Administrasi;
b.       Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c.        Pengaturan Protokoler;
d.       Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(4)   Setiap biro memiliki 1 (satu) orang Kepala Biro dan 4 (empat) orang anggota Biro.
BAB VII
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Bagian Kesatu
Persidangan
Pasal 34
(1)   MPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam satu tahun sidang.
(2)   MPK menyelenggarakan sidang dalam rangka pelaksanaan wewenang dan tugas MPK.
(3)   MPK menyelenggarakan Sidang Paripurna MPK di awal masa jabatan untuk membuka Tahun Sidang dan memaparkan GBPK di hadapan Sidang Paripurna.
(4)   MPK menyelenggarakan Sidang Paripurna MPK akhir masa jabatan untuk memaparkan Laporan Kinerja BPH di hadapan Sidang Paripurna MPK yang dihadiri oleh seluruh Anggota MPK, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
Pasal 35
Rancangan acara sidang (agenda sidang) disampaikan oleh Pimpinan MPK kepada Sidang Paripurna MPK untuk disahkan.
Bagian Kedua
Rapat
Pasal 35
Jenis rapat MPK terdiri atas:

a.       Sidang Paripurna MPK;
b.       Sidang Istimewa MPK;
c.        Rapat Internal BPH MPK;
d.       Rapat Gabungan;
e.       Rapat Aspirasi;
f.         Rapat Pimpinan MPK;
g.       Rapat Badan MPK;
h.       Rapat Komite MPK;
i.         Rapat Fraksi DPK;
j.         Rapat Komisi DPK.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persidangan dan Rapat akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan MPK.
BAB VIII
FUNGSI
Pasal 37
Fungsi Legislasi
(1)   MPK berfungsi menetapkan ketetapan-ketetapan sebagai landasan program kerja Pengurus OSIS.
(2)   Fungsi Legislasi dikoordinasikan oleh Badan Legislasi MPK
Pasal 38
Fungsi Aspirasi
(1)   MPK berfungsi menyampaikan pendapat dan usulan warga sekolah
(2)   Fungsi Aspirasi dikoordinasikan oleh Badan Aspirasi MPK
Pasal 39
Fungsi Supervisi
MPK berfungsi sebagai pengawas dan evaluator atas jalannya program kerja OSIS mulai dari pra pelaksanaan hingga pasca pelaksanaan.
Pasal 40
Fungsi Advisi
MPK berfungsi sebagai pemberi saran dan pemecah masalah yang dihadapi oleh Pengurus OSIS.
Pasal 41
Fungsi Koreksi
MPK berfungsi sebagai pemberi koreksi dan solusi atas ketidaktepatan pada pelaksanaan program kerja OSIS.
Pasal 42
Fungsi Yustisi
(1)   MPK berfungsi sebagai pemberi sanksi dan teguran kepada Anggota MPK dan Pengurus OSIS yang melanggar Kode Etik dan AD/ART.
(2)   Fungsi Yustisi terletak pada Sidang Istimewa yang bersifat Paripurna yang tanggung jawab penggunaannya ada pada Pimpinan MPK.
Pasal 43
Fungsi Penyelenggara Pemilihan Umum
MPK berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan Ketua OSIS.
BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MPK
Pasal 44
(1)   Jenis keputusan MPK sebagai berikut:
a.       Mengubah dan menetapkan AD OSIS dan ART MPK dan Dewan Eksekutif OSIS;
b.       Mengubah dan menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS;
c.        Ketetapan MPK;
d.       Peraturan MPK; dan
e.       Keputusan MPK.
(2)   Selain jenis keputusan MPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup juga keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan dan Ketua Umum.
BAB X
PROGRAM KERJA MPK
Pasal 45
                Seluruh keterangan Program Kerja terdapat dalam Garis Besar Program Kerja MPK.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih lanjut dengan Ketetapan MPK.
Pasal 46A
Mekanisme perekrutan Dewan Utusan disebarkan melalui Surat Edaran Pengganti Keputusan Ketua Umum kepada setiap kelas paling lambat 1 Februari 2016
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga ini boleh dilakukan di masa yang akan datang menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 48
(1)   Perubahan Anggaran Rumah Tangga MPK harus diusulkan oleh sedikitnya 2/5 jumlah anggota MPK.
(2)   Sidang Istimewa Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh 3/4 jumlah anggota MPK dan disetujui oleh sedikitnya 2/3 peserta sidang.
Pasal 49
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku mulai dari Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015/2016 dan tetap berlaku hingga ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga yang baru.

                                                                                                                                Ditetapkan di Bandung
                                                                                                                                Pada tanggal 22 Desember 2015


0 komentar:

Posting Komentar