ANGGARAN
RUMAH TANGGA
MAJELIS
PERWAKILAN KELAS
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH
SMA
NEGERI 12 BANDUNG
TAHUN SIDANG 2015-2016
PERUBAHAN MASA PERSIDANGAN II
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, DASAR, ASAS, TUJUAN
NAMA, KEDUDUKAN, DASAR, ASAS, TUJUAN
Bagian Kesatu
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Organisasi ini bernama Majelis
Perwakilan Kelas SMA Negeri 12 Bandung dan disingkat dengan sebutan MPK SMA
Negeri 12 Bandung atau MPK.
Pasal 2
(1)
MPK didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
(2)
MPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan sebagai
pelaksana fungsi legislasi, aspirasi , supervisi, yustisi, dan seleksi dalam
Organisasi Siswa Intra Sekolah.
(3)
MPK berkedudukan sebagai parlemen di dalam keperangkatan OSIS
SMAN 12 Bandung, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung,
Provinsi Jawa Barat.
Bagian Kedua
Asas, Dasar, dan Tujuan
Asas, Dasar, dan Tujuan
Pasal 3
(1)
Organisasi ini berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
(2)
Organisasi ini berasaskan asas kekeluargaan, gotong royong,
kejujuran, dan keadilan.
Pasal 4
(1)
Organisasi ini bertujuan untuk menyiapkan penerus bangsa yang
ikut membangun dan menyukseskan program-program dalam Program Kerja OSIS dengan
menjalankan fungsi yang diberikan.
(2)
Organisasi ini bertujuan melibatkan siswa dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara serta mempersiapkan siswa untuk menghadapi
pelaksanaan pembangunan nasional.
(3) Organisasi ini
bertujuan membina siswa dalam berorganisasi
untuk mengembangkan sifat kepemimpinan.
BAB II
SIFAT, BENTUK, DAN LAMBANG ORGANISASI
SIFAT, BENTUK, DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 5
Organisasi ini bersifat intra
sekolah dan menjadi lembaga legislatif di dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah.
Pasal 6
Organisasi ini berbentuk parlemen dan
bersifat formal.
Pasal 7
Lambang MPK mempunyai arti:
a.
Timbangan dengan mangkuk sejajar sebagai simbol keobyektifan
dan keadilan;
b.
Lingkaran penuh sebagai simbol MPK yang mengayomi seluruh
warga sekolah;
c.
Tulisan bertuliskan MPK di tengah lingkaran sebagai simbol MPK
sebagai lembaga yang dapat dijangkau seluruh pihak;
d.
Tulisan bertuliskan SMA 12 di dalam lingkaran menyimbolkan
kedudukan MPK adalah di SMAN 12 Bandung.
BAB III
WEWENANG, TUGAS, HAK, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
WEWENANG, TUGAS, HAK, FUNGSI DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Wewenang dan Tugas
Wewenang dan Tugas
Pasal 8
MPK berwenang untuk:
a.
Mengubah dan menetapkan Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah
Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
b.
Menetapkan Susunan Kepengurusan Pengurus OSIS;
c.
Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS dan
Ekstrakurikuler;
d.
Menyelidiki kebijakan Pengurus OSIS dalam pelaksanaan Program
Kerja;
e.
Bersama-sama dengan Pengurus OSIS menyusun Garis Besar Program
Kerja OSIS;
f.
Menindak pelanggar Kode Etik bagi Anggota Pengurus MPK dan
OSIS;
g.
Menerima atau menolak Laporan Pertanggungjawaban Pengurus OSIS
dan Ekstrakurikuler;
h.
Mengajukan Program ke dalam Garis Besar Program Kerja OSIS;
i.
Menggunakan Hak MPK.
Pasal 9
MPK
bertugas untuk:
a.
Mewakili kelasnya dalam Sidang dan Rapat MPK;
b.
Memasyarakatkan ketetapan MPK;
c.
Menyerap aspirasi warga sekolah, Pengurus OSIS dan
Ekstrakurikuler;
d.
Melaksanakan pengawasan terhadap Pengurus OSIS dalam
pelaksanaan Garis Besar Program Kerja OSIS;
e.
Melangsungkan Pemilihan Ketua OSIS;
f.
Menetapkan Ketua OSIS beserta jajaran Pengurus OSIS;
g.
Menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS.
Pasal 10
Batas Wewenang
Batas Wewenang
MPK tidak berhak menindak dan
mencampuri urusan-urusan organisasi di luar Organisasi Siswa Intra Sekolah .
Bagian Kedua
Hak, Fungsi, dan Kewajiban
Hak, Fungsi, dan Kewajiban
Pasal 11
MPK
memiliki hak:
a.
Memberi tanggapan
terhadap kinerja Pengurus OSIS selaku supervisor OSIS.
b.
Menerbitkan Produk
Hukum OSIS selaku Legislator (pembuat aturan) OSIS.
c.
Menilai Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus OSIS.
d. Membuat Program Kerja untuk 1 (satu) tahun masa bakti.
Pasal 12
(1)
MPK mempunyai fungsi:
a.
Legislasi;
b.
Aspirasi;
c.
Advisi;
d.
Koreksi;
e.
Supervisi;
f.
Yustisi;
g.
Penyelenggara Pemilihan Umum.
(2)
Ketujuh fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
bentuk representasi warga sekolah dan juga untuk mendukung jalannya program
kerja Pengurus OSIS.
Pasal 13
MPK
memiliki kewajiban untuk:
a.
Membentuk Anggaran
Rumah Tangga (ART) MPK.
b.
Membuat dan menetapkan
GBPK MPK yang dibentuk Pengurus MPK dan diketahui Pengurus OSIS serta disahkan
oleh Kepala Sekolah.
c.
Menampung dan menyalurkan
aspirasi siswa kepada pihak sekolah.
d.
Melaksanakan seluruh
fungsi yang dimiliki.
e. Menyampaikan Laporan Kinerja dalam Sidang Paripurna MPK yang
dihadiri oleh Dewan Utusan, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
f.
Menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban
setelah pelaksanaan setiap Program Kerja kepada Kepala Sekolah selaku Ketua
Majelis Pembimbing OSIS.
BAB IV
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA MPK
KEANGGOTAAN, KEWAJIBAN, DAN HAK ANGGOTA MPK
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Keanggotaan
Pasal 14
Pengertian
Pengertian
(1)
Anggota MPK adalah terdiri dari Dewan Utusan dan Badan
Pengurus Harian.
(2)
Keanggotaan MPK diresmikan dalam Keputusan Kepala Sekolah.
(3)
Setiap kelas mewakili sekurang-kurangnya 1 (satu) orang
perwakilan untuk dimasukkan ke dalam keanggotaan MPK.
(4)
Masa Bakti Anggota MPK adalah 1 (satu) tahun dan berakhir pada
saat Pengurus MPK yang baru mengucapkan sumpah/janji.
(5)
Apabila dalam sesuatu hal sebuah kelas tidak memiliki
perwakilan dalam Badan Pengurus Harian maka kelas itu tetap terwakilkan dengan
Dewan Utusan
Pasal 15
Persyaratan Dewan Utusan
Persyaratan Dewan Utusan
(1)
Bukan merupakan Pengurus dan/atau Calon Pengurus OSIS.
(2)
Memiliki niat dan itikad baik.
(3)
Berakhlak terpuji dan menjalankan ajaran agama dan
kepercayaannya dengan baik.
(4)
Hasil Pemilihan Dewan Raya yang diselenggarakan di setiap
kelas yang menghasilkan dua orang anggota pada setiap kelas yang akan menempati
posisi anggota Komisi A dan Komisi B.
Pasal 15 A
Persyaratan Badan Pengurus Harian
Persyaratan Badan Pengurus Harian
(1)
Bukan merupakan Pengurus dan/atau Calon Pengurus OSIS.
(2)
Memiliki niat dan itikad baik.
(3)
Berakhlak terpuji dan menjalankan ajaran agama dan
kepercayaannya dengan baik.
(4)
Hasil Perekrutan Terbuka calon anggota Badan Pengurus Harian
MPK yang melewati proses Pelatihan Pelaksanaan Sistem Organisasi dan/atau yang
diangkat oleh Pimpinan MPK dengan persetujuan Anggota MPK.
Pasal 16
(1)
Badan Pengurus Harian MPK mengucapkan janji secara
bersama-sama yang dipandu oleh Kepala Sekolah atau pejabat yang diberi mandat
oleh Kepala Sekolah dalam prosesi Serah Terima Jabatan MPK sebelum menjalankan
baktinya.
(2)
Rumusan bunyi janji telah diatur tersendiri secara nasional.
(3)
Pengurus MPK yang berhalangan mengucapkan janji secara
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan janji yang dipandu
oleh Pimpinan MPK, paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah pelaksanaan Serah
Terima Jabatan MPK.
Pasal 17
Janji MPK
Janji MPK
“Atas dasar kehormatan,
Demi Tuhan, kami berjanji:
Akan melaksanakan kewajiban
kami selaku anggota MPK SMA Negeri 12 Bandung dengan kesungguhan hati kami
sebaik-baiknya
Akan menjalankan semua
ketentuan yang berlaku sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan
penuh tanggung jawab sebagai amal bakti kami kepada sekolah, bangsa, dan
negara.
Akan menjalankan tugas kami
dengan jiwa persatuan dan kesatuan atas dasar kekeluargaan demi tercapainya
tujuan organisasi kami.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhoi
janji kami ini dengan rahmat dan hidayah-Nya.”
Pasal 18
Pimpinan MPK mengangkat dan memberhentikan anggota
Badan Pengurus Harian berdasarkan hasil musyawarah dalam Sidang Istimewa MPK.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak Anggota
Kewajiban dan Hak Anggota
Paragraf 1
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
Pasal 19
Kewajiban anggota MPK:
a.
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
b.
Mematuhi tata tertib sekolah;
c.
Menaati Anggaran Dasar OSIS dan Anggaran Rumah Tangga MPK;
d.
Menaati Kode Etik Pengurus MPK;
e.
Menepati Janji MPK;
f.
Mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
g.
Melaksanakan peranan sebagai wakil warga sekolah secara umum
dan wakil kelas secara khusus;
h.
Berkontribusi kepada MPK;
i.
Menjaga integritas MPK.
Paragraf 2
Hak Anggota
Hak Anggota
Pasal 20
Anggota MPK berhak:
a.
Mengajukan usul pengubahan pasal Anggaran Dasar OSIS dan
Anggaran Rumah Tangga MPK dan Pengurus OSIS;
b.
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
c.
Memilih dan dipilih;
d.
Membela diri;
e.
Mengajukan penggunaan hak MPK;
f.
Mengajukan usulan Program Kerja untuk dimasukkan ke dalam
Garis Besar Program Kerja OSIS;
g.
Mengajukan pertanyaan kepada Pengurus OSIS;
h.
Mendapatkan sertifikat organisasi bagi anggota Badan Pengurus
Harian MPK;
i.
Mengajukan usul pembentukan keputusan-keputusan MPK.
Pasal 21
Pemberhentian Anggota
Pemberhentian Anggota
Anggota
dapat berhenti menjadi anggota apabila:
a.
Meninggal dunia;
b.
Mengundurkan diri;
c.
Tidak menjadi siswa SMAN 12 Bandung;
d.
Diberhentikan.
Pasal 22
Tata Cara Pemberhentian Anggota
Tata Cara Pemberhentian Anggota
(1)
Anggota dapat diberhentikan apabila diketahui sengaja
melanggar ketentuan-ketentuan dalam kode etik.
(2)
Keputusan Pemberhentian diputuskan oleh Sidang Istimewa dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah anggota ditambah dengan persetujuan Pimpinan.
(3)
Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan banding kepada Pimpinan.
(4)
Aturan selanjutnya mengenai pemberhentian anggota dijelaskan
lebih lanjut dalam Peraturan MPK.
BAB V
PERANGKAT ORGANISASI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Kesatu
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas
Pasal 23
Perangkat Majelis Perwakilan Kelas adalah:
a.
Badan Pengurus Harian MPK;
b.
Dewan Utusan.
Bagian Kedua
Badan Pengurus Harian MPK
Badan Pengurus Harian MPK
Pasal 24
Susunan
Susunan
(1)
Badan Pengurus Harian MPK juga disebut sebagai Alat
Kelengkapan Majelis.
(2)
Alat Kelengkapan Majelis terbagi menjadi tiga unsur yaitu:
a.
Pimpinan
b.
Badan dan Komite
c.
Sekretariat Jenderal
d.
Panitia Khusus
(3)
Pimpinan terdiri atas:
a.
Ketua Umum;
b.
Wakil Ketua I bidang Legislasi;
c.
Wakil Ketua II bidang Aspirasi;
d.
Wakil Ketua III bidang Advisi;
e.
Wakil Ketua IV bidang Supervisi dan Koreksi.
(4)
Badan dan Komite terdiri atas:
a.
Badan Legislasi;
b.
Badan Aspirasi;
c.
Komite Pertimbangan Harian;
d.
Komite Audit dan Pengawasan Harian.
(5)
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a.
Sekretaris Jenderal;
b.
Deputi Sekretaris Jenderal I bidang Legislasi;
c.
Deputi Sekretaris Jenderal II bidang Aspirasi;
d.
Deputi Sekretaris Jenderal III bidang Advisi;
e.
Deputi Sekretaris Jenderal IV bidang Supervisi dan Koreksi;
f.
Deputi Sekretaris Jenderal V bidang Urusan Rumah Tangga.
1.
Biro Keuangan dan Administrasi
2.
Biro Pengembangan Sumber Daya Manusia
3.
Biro Protokol
4.
Biro Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(6)
Setiap Wakil Ketua adalah Ketua Badan atau Komite secara
ex-officio.
Bagian
Ketiga
Dewan Utusan
Dewan Utusan
Pasal 27A
Susunan
(1)
Dewan Utusan merupakan utusan dari setiap kelas yang merupakan
organ penentu keputusan-keputusan MPK.
(2)
Dewan Utusan terbagi dalam 3 (tiga) fraksi dan tersusun atas 2
(dua) komisi.
(3)
Fraksi Dewan Utusan dibagi berdasarkan tingkatan kelas.
(4)
Komisi Dewan Utusan disusun berdasarkan standar pengawasan,
yakni:
a.
Komisi A bertanggungjawab akan keputusan-keputusan atas Sekbid
1 s.d. Sekbid 5 OSIS.
b.
Komisi B bertanggungjawab akan keputusan-keputusan atas Sekbid
6 s.d. Sekbid 10 OSIS.
BAB VI
SISTEM KEPENGURUSAN MPK
SISTEM KEPENGURUSAN MPK
Pasal 25
Pimpinan
Pimpinan
(1)
Pimpinan adalah terdiri dari Ketua Umum dan 4 (empat) orang
Wakil Ketua.
(2)
Pimpinan MPK bertanggung jawab kepada seluruh Anggota MPK.
(3)
Pimpinan MPK bertugas memimpin rapat dan sidang sesuai dengan
permasalahan rapat dan sidang.
Pasal 26
Badan Legislasi
Badan Legislasi
(1)
Badan Legislasi adalah Alat Kelengkapan untuk menjalankan
pelaksanaan Fungsi Legislasi.
(2)
Badan Legislasi memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.
(3)
Badan Legislasi memiliki hak untuk mengajukan rancangan
perubahan Anggaran Dasar dan Rancangan Anggaran Rumah Tangga OSIS untuk
selanjutnya dibahas dalam Sidang Paripurna MPK.
(4)
Badan Legislasi bertugas untuk menguji ulang
Ketetapan-ketetapan MPK yang telah ada terhadap AD OSIS dan ART MPK serta
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Ketua Badan Legislasi mengundangkan Ketetapan MPK setelah
disahkan oleh Pimpinan MPK.
(6)
Ketua Badan Legislasi secara ex-officio adalah Wakil Ketua I
MPK.
Pasal 27
Badan Aspirasi
Badan Aspirasi
(1)
Badan Aspirasi Alat Kelengkapan untuk menjalankan pelaksanaan
Fungsi Aspirasi.
(2)
Badan Aspirasi memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang
sekretaris, dan 4 (empat) orang anggota.
(3)
Badan Aspirasi bertugas melaksanakan Fungsi Aspirasi dengan
mengadakan kegiatan Rapat Aspirasi.
(4)
Rapat Aspirasi sedikitnya dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1
(satu) tahun sidang.
(5)
Ketua Badan Aspirasi secara ex-officio adalah Wakil Ketua II
MPK.
Pasal 28
Komite Pertimbangan Harian
Komite Pertimbangan Harian
(1)
Komite Pertimbangan Harian (KPH) adalah Alat Kelengkapan yang
melaksanakan fungsi Advisi terhadap Dewan Eksekutif OSIS.
(2)
KPH memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.
(3)
KPH bertugas memberikan saran dan usulan kepada Pengurus OSIS
dan/atau Ekstrakurikuler berdasarkan suara dari Dewan Utusan atau inisiasi KPH.
(4)
Ketua KPH secara ex-officio adalah Wakil Ketua III MPK.
Pasal 29
Komite Audit dan Pengawasan Harian
Komite Audit dan Pengawasan Harian
(1)
Komite Audit dan Pengawasan Harian (KAPH) adalah Alat Kelengkapan
yang melaksanakan fungsi Koreksi dan Supervisi.
(2)
KAPH memiliki 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris,
dan 4 (empat) orang anggota.
(3)
KAPH bertugas memberikan perbaikan terhadap ketidaktepatan
dalam pelaksanaan program kerja OSIS berdasarkan suara dari Dewan Utusan atau
inisiasi KAPH.
(4)
Ketua KAPH secara ex-officio adalah Wakil Ketua IV MPK.
Pasal 30
Panitia Khusus
Panitia Khusus
(1)
Panitia Khusus dibentuk sebagai Alat Kelengkapan darurat yang
berfungsi pada program-program besar MPK.
(2)
Panitia Khusus dibentuk melalui Keputusan MPK.
Bagian Ketiga
Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
Pasal 31
(1)
Sekretariat Jenderal melaksanakan fungsi administrasi umum
MPK.
(2)
Sekretariat Jenderal terdiri atas Sekretaris Jenderal, 5
(lima) Deputi Sekretaris Jenderal, dan 4 (empat) Biro.
(3)
Sekretariat Jenderal melaksanakan fungsi kesekretariatan
terpusat pada Badan Urusan Rumah Tangga.
Pasal 32
(1)
Sekretaris Jenderal adalah Kepala Sekretriat Jenderal MPK
(2)
Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan:
a.
Memberikan komando umum ke dalam MPK atas izin Ketua Umum.
b.
Melakukan negosiasi dengan pihak luar MPK pada hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan eksternal MPK.
(3)
Deputi Sekretaris Jenderal memiliki kewenangan:
a.
Melaksanakan tugas pokok sebagai pelaksana harian Badan dan
Komite.
b.
Bertanggungjawab secara administratif kepada Sekretaris
Jenderal dan secara fungsional kepada Ketua Badan dan Komite.
Bagian Kelima
Rumah Tangga MPK
Rumah Tangga MPK
Pasal 33
Badan Urusan Rumah Tangga
Badan Urusan Rumah Tangga
(1)
Badan Urusan Rumah Tangga Alat Kelengkapan di bawah tanggung
jawab Sekretariat Jenderal untuk melakukan kegiatan protokoler internal MPK.
(2)
Badan Urusan Rumah Tangga memiliki 1 (satu) orang ketua dan 4
(empat) biro.
(3)
Badan Urusan Rumah Tangga memiliki 4 (empat) biro yang
mengatur:
a.
Keuangan dan Administrasi;
b.
Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c.
Pengaturan Protokoler;
d.
Informasi dan Hubungan Masyarakat.
(4)
Setiap biro memiliki 1 (satu) orang Kepala Biro dan 4 (empat)
orang anggota Biro.
BAB VII
PERSIDANGAN DAN RAPAT
PERSIDANGAN DAN RAPAT
Bagian Kesatu
Persidangan
Persidangan
Pasal 34
(1)
MPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam satu tahun sidang.
(2)
MPK menyelenggarakan sidang dalam rangka pelaksanaan wewenang
dan tugas MPK.
(3)
MPK menyelenggarakan Sidang Paripurna MPK di awal masa jabatan
untuk membuka Tahun Sidang dan memaparkan GBPK di hadapan Sidang Paripurna.
(4)
MPK menyelenggarakan Sidang Paripurna MPK akhir masa jabatan
untuk memaparkan Laporan Kinerja BPH di hadapan Sidang Paripurna MPK yang dihadiri
oleh seluruh Anggota MPK, Dewan Eksekutif, dan Majelis Pembimbing OSIS.
Pasal 35
Rancangan
acara sidang (agenda sidang) disampaikan oleh Pimpinan MPK kepada Sidang
Paripurna MPK untuk disahkan.
Bagian Kedua
Rapat
Rapat
Pasal 35
Jenis rapat MPK terdiri atas:
a.
Sidang Paripurna MPK;
b.
Sidang Istimewa MPK;
c.
Rapat Internal BPH MPK;
d.
Rapat Gabungan;
e.
Rapat Aspirasi;
f.
Rapat Pimpinan MPK;
g.
Rapat Badan MPK;
h.
Rapat Komite MPK;
i.
Rapat Fraksi DPK;
j.
Rapat Komisi DPK.
Pasal 36
Ketentuan lebih lanjut mengenai Persidangan
dan Rapat akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan MPK.
BAB VIII
FUNGSI
FUNGSI
Pasal 37
Fungsi Legislasi
Fungsi Legislasi
(1)
MPK berfungsi menetapkan ketetapan-ketetapan sebagai landasan
program kerja Pengurus OSIS.
(2)
Fungsi Legislasi dikoordinasikan oleh Badan Legislasi MPK
Pasal 38
Fungsi Aspirasi
Fungsi Aspirasi
(1)
MPK berfungsi menyampaikan pendapat dan usulan warga sekolah
(2)
Fungsi Aspirasi dikoordinasikan oleh Badan Aspirasi MPK
Pasal 39
Fungsi Supervisi
Fungsi Supervisi
MPK berfungsi sebagai pengawas
dan evaluator atas jalannya program kerja OSIS mulai dari pra pelaksanaan
hingga pasca pelaksanaan.
Pasal 40
Fungsi Advisi
Fungsi Advisi
MPK berfungsi sebagai pemberi
saran dan pemecah masalah yang dihadapi oleh Pengurus OSIS.
Pasal 41
Fungsi Koreksi
Fungsi Koreksi
MPK berfungsi sebagai pemberi
koreksi dan solusi atas ketidaktepatan pada pelaksanaan program kerja OSIS.
Pasal 42
Fungsi Yustisi
Fungsi Yustisi
(1)
MPK berfungsi sebagai pemberi sanksi dan teguran kepada Anggota
MPK dan Pengurus OSIS yang melanggar Kode Etik dan AD/ART.
(2)
Fungsi Yustisi terletak pada Sidang Istimewa yang bersifat
Paripurna yang tanggung jawab penggunaannya ada pada Pimpinan MPK.
Pasal 43
Fungsi Penyelenggara Pemilihan Umum
Fungsi Penyelenggara Pemilihan Umum
MPK berfungsi sebagai penyelenggara
pemilihan Ketua OSIS.
BAB IX
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MPK
KEPUTUSAN-KEPUTUSAN MPK
Pasal 44
(1)
Jenis keputusan MPK sebagai
berikut:
a. Mengubah dan menetapkan AD OSIS dan ART MPK dan Dewan Eksekutif OSIS;
b. Mengubah dan menetapkan Garis Besar Program Kerja OSIS;
c.
Ketetapan MPK;
d. Peraturan MPK; dan
e. Keputusan MPK.
(2)
Selain jenis keputusan MPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup juga keputusan yang ditetapkan
oleh Pimpinan dan Ketua Umum.
BAB X
PROGRAM KERJA MPK
PROGRAM KERJA MPK
Pasal 45
Seluruh
keterangan Program Kerja terdapat dalam Garis Besar Program Kerja MPK.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 46
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur
lebih lanjut dengan Ketetapan MPK.
Pasal 46A
Mekanisme perekrutan Dewan Utusan disebarkan melalui Surat Edaran
Pengganti Keputusan Ketua Umum kepada setiap kelas paling lambat 1 Februari
2016
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47
Perubahan pada Anggaran Rumah
Tangga ini boleh dilakukan di masa yang akan datang menyesuaikan dengan kondisi
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 48
(1)
Perubahan Anggaran Rumah Tangga MPK harus diusulkan oleh
sedikitnya 2/5 jumlah anggota MPK.
(2)
Sidang Istimewa Perubahan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri
oleh 3/4 jumlah anggota MPK dan disetujui oleh sedikitnya 2/3 peserta sidang.
Pasal 49
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku mulai dari Masa Persidangan II Tahun Sidang 2015/2016 dan tetap berlaku
hingga ditetapkannya Anggaran Rumah Tangga yang baru.
Ditetapkan
di Bandung
Pada
tanggal 22 Desember 2015
0 komentar:
Posting Komentar