Majelis Permusyawaratan Kelas atau Majelis Perwakilan Kelas,adalah suatu Organisasi yang berada ditingkat Sekolah di Indonesia yang ada di Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. Majelis Permusyawaratan Kelas berada diluar Struktur Organisasi Sekolah dan salah satu organisasi kesiswaan yang resmi dan wajib ada di SMA/MA bersama-sama dengan Pembina MPK dan OSIS. Majelis Permusyawaratan Kelas (MPK) adalah Pengawas Kebijakan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang berperan penting dalam suatu sekolah.
Dasar Hukum MPK
- UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- PP Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas PP No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Presiden RI Nomor 7 tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional;
- Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984 tentang Pembinaan Kesiswaan
- Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang Pedoman Pembinaan Kesiswaan
- Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981
Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MPK dalam Keputusan Dirjen PDM Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 239/C/KEP/N/81 tanggal 18 Agustus 1981 yaitu;
- Mewakili kelasnya dalam rapat perwakilan kelas.
- Mengajukan usul kegiatan untuk dijadikan program program kerja OSIS;
- Menyelenggarakan pemilihan pengurus OSIS
- Menilai laporan pertanggungjawaban pengurus OSIS pada akhir jabatannya;
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina;
- Bersama – sama pengurus menyusun Anggaran dasar dan anggaran Rumah Tangga dalam sidang umum
- Mengawasi Kinerja OSIS
- Bertanggung Jawab kepada seluruh anggota
Sementara menurut sumber lain yang kurang dapat dipercaya, tugas dan wewenang MPK adalah sebagai berikut
- Menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan Garis Besar Program Kegiatan yang disahkan oleh Kepala Sekolah.
- Memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus OSIS atas persetujuan Forum sidang umum..
- Menjalankan fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis Besar Program Kerja.
- Menjalankan fungsi legislator sebagai sarana aspirasi siswa yang kemudian diteruskan kepada pihak sekolah melalui OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah.
- Melakukan Rapat Majelis Permusyawaratan Kelas minimal satu kali selama Masa Jabatan.
- Membuat Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang menjadi dasar dalam Pelaksanaan Program Kerja OSIS.
- Mempertanggungjawabkan segala tugas kepada Kepala Sekolah selaku Ketua Pembina MPK dan OSIS.
- Membuat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga bersama Pengurus OSIS.
- Menjalankan fungsi Pengawasan dan Evaluasi terhadap OSIS berdasarkan Garis-Garis Besar Program Kerja.
Syarat Anggota
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Terdaftar sebagai siswa di sekolah bersangkutan;
- Mampu menampung dan menyalurkan aspirasi kelas;
- Dipilih berdasarkan musyawarah dan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak lain;
- Berpartisipasi dan dinamis di kelasnya;
- Memiliki jiwa kepemimpinan;
- Dapat bersikap netral, tidak mementingkan kepentingan kelompoknya;
- Berkelakuan baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
- Bertanaggung jawab dan dapat dipercaya.
- Dapat melaksanakan tugas yang telah diberikan.
0 komentar:
Posting Komentar